Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, menggelar kegiatan sosialisasi tentang bahaya peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini berlangsung pada 27 dan 28 Mei 2025, dengan lokasi utama di Pondok Mutiara, Kecamatan Surade.
Sosialisasi bertajuk “Jangan Tertipu!!! Kenali dan Hindari Rokok Ilegal” ini menyasar masyarakat umum, pelaku usaha toko kelontong, hingga tokoh masyarakat di dua kecamatan yakni Surade dan Cibitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan edukasi masyarakat terhadap peredaran rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu, yang kian marak di pasaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengurangi potensi penerimaan negara dari cukai. Ini juga merusak iklim usaha yang sehat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur harga murah,” ujar Riyadi, Rabu (28/5/25).
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai, khususnya hasil tembakau.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai bekas. Mereka juga dibekali informasi tentang sanksi hukum bagi pengedar dan konsumen rokok ilegal, serta bagaimana masyarakat bisa berperan dalam pelaporan pelanggaran.
“Masyarakat adalah garda terdepan. Jika melihat atau menemukan rokok mencurigakan tanpa cukai, segera laporkan ke pihak berwenang. Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, pembagian brosur edukatif, serta pemutaran video kampanye anti-rokok ilegal. Para peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian acara dan berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan secara rutin.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tumbuhnya kesadaran kolektif di masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, demi menjaga ketertiban hukum dan mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan cukai yang sah.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
