Sukabuminow.com || Dalam upaya memberantas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Bea dan Cukai Pabean A Bogor menggelar giat sosialisasi BKCHT ilegal bagi para pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
Kegiatan berlangsung di Wisata Alam Oasis Selabintana, Senin (6/10/25) dan diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas pelaku usaha kecil, tokoh masyarakat, serta aparat desa setempat.
Hadir sebagai narasumber dari Bea dan Cukai Bogor, yaitu Retno Wulandari dan Ristiawan, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pengertian, dampak, dan ciri-ciri rokok ilegal. Dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi, turut hadir Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pengembangan Karir PPNS, Asep Saefudin, yang mewakili Kepala Satpol PP, Akhmad Riyadi.
Bahaya dan Kerugian dari BKCHT Ilegal
Dalam paparannya, Retno Wulandari menjelaskan bahwa peredaran BKCHT ilegal atau rokok tanpa cukai resmi menimbulkan banyak kerugian, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat.
“Negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai, sementara masyarakat dirugikan karena tidak ada jaminan mutu dan keamanan produk. Rokok ilegal juga dapat menekan industri resmi yang taat aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ristiawan menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal sering kali disamarkan dengan cara mencantumkan pita cukai palsu atau menggunakan cukai bekas.
“Ciri-ciri rokok ilegal dapat dikenali dari pita cukai yang rusak, tidak sesuai peruntukan, atau bahkan tidak ada sama sekali. Masyarakat harus jeli saat membeli produk tembakau,” jelasnya.
Peran Satpol PP Sukabumi dalam Penegakan dan Edukasi
Dalam kesempatan yang sama, Asep Saefudin menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Sukabumi mendukung penuh langkah Bea dan Cukai dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
“Kami bersama Bea Cukai Bogor berkomitmen menjaga ketertiban ekonomi masyarakat. Edukasi seperti ini penting agar pelaku usaha memahami aturan dan tidak terjerat pelanggaran hukum,” tegasnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa hasil dari kolaborasi antara Satpol PP dan Bea Cukai Bogor telah membuahkan hasil nyata. Melalui operasi bersama di sejumlah titik strategis, barang bukti rokok ilegal berhasil diamankan dan diserahkan langsung ke Bea Cukai Bogor untuk proses lebih lanjut.
“Operasi di lapangan membuktikan bahwa sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai efektif menekan peredaran BKCHT ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Ajakan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang bahaya, ciri-ciri, dan sanksi hukum atas kepemilikan maupun peredaran BKCHT ilegal. Asep Saefudin mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak tergiur harga murah dari rokok tanpa cukai resmi.
“Mari kita sama-sama berperan aktif. Laporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, kita membantu menjaga perekonomian dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan Edukatif dan Preventif
Sosialisasi BKCHT ilegal di Gunungguruh ini menjadi bagian dari program edukasi berkelanjutan yang rutin dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Bea dan Cukai Bogor. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kesadaran hukum, melindungi pelaku usaha kecil dari praktik ilegal, serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.
Dengan kolaborasi yang solid antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran BKCHT ilegal di Kabupaten Sukabumi dapat ditekan secara signifikan, serta memberikan contoh nyata bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah investasi bagi kesejahteraan bersama.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
