Keluhan Wisatawan soal Sewa Kursi Pantai di Palabuhanratu Viral, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Sukabumi

Sukabuminow.com || Sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang wisatawan asal Cianjur terkait tarif sewa kursi di kawasan Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi memastikan akan melakukan pembinaan dan penertiban terhadap pelaku usaha wisata agar pelayanan kepada pengunjung tetap nyaman, adil, dan sesuai aturan.

Video yang diunggah melalui akun Facebook Neneng Komala dengan tagar #TolongDiBenahi memperlihatkan seorang wisatawan mengaku diminta membayar biaya sewa kursi sebesar Rp25 ribu per kursi setiap jam saat berwisata di Pantai Palabuhanratu.

Dalam rekaman tersebut, wisatawan mengaku telah membeli makanan dan minuman di warung sekitar pantai. Namun, setelah hampir satu jam menggunakan tiga kursi yang tersedia, ia mengaku diminta membayar biaya tambahan oleh pengelola tempat.

Keluhan itu kemudian ramai diperbincangkan warganet dan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Merespons viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan pihaknya menghormati aktivitas usaha masyarakat di kawasan wisata. Namun, setiap pungutan kepada wisatawan harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan secara terbuka, serta memenuhi prinsip kewajaran.

Menurut Ali, pelaku usaha memang dapat menyediakan berbagai fasilitas penunjang wisata. Akan tetapi, besaran tarif maupun mekanisme pungutan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan wisatawan.

“Tugas kami memastikan pelaku usaha boleh memberikan layanan kepada wisatawan, tetapi penerapan biayanya harus berdasarkan standar yang wajar, sesuai arahan Bupati Sukabumi, yakni someah hade ka semah, memberikan pelayanan yang baik dengan biaya yang patut dan layak,” ujar Ali, Selasa (30/6/26).

Ia menilai informasi mengenai tarif sewa kursi yang ramai diperbincangkan masyarakat perlu diverifikasi di lapangan. Dinas Pariwisata akan melakukan identifikasi sekaligus mengevaluasi praktik pelayanan yang diterapkan pelaku usaha di kawasan Pantai Palabuhanratu.

Ali juga menegaskan bahwa wisatawan yang telah membeli makanan atau minuman di warung yang menyediakan tempat duduk atau saung semestinya tidak lagi dibebani pungutan tambahan untuk menggunakan fasilitas tersebut.

“Kalau pemilik warung menyediakan saung untuk pengunjung yang membeli dagangannya, sesungguhnya tidak boleh ada double pungutan. Pungutannya harus satu saja,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi akan menurunkan tim ke kawasan wisata Pantai Palabuhanratu. Kegiatan tersebut meliputi identifikasi kondisi di lapangan, edukasi kepada pelaku usaha, hingga pembinaan agar pelayanan wisata semakin profesional dan memberikan pengalaman yang baik bagi pengunjung.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjaga citra Pantai Palabuhanratu sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Barat yang setiap tahun menjadi tujuan wisatawan dari berbagai daerah.

Ali berharap peristiwa yang viral di media sosial dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan wisata di Kabupaten Sukabumi.

“Ini menjadi cambuk bagi kami untuk menghadirkan wisata Palabuhanratu yang menyenangkan, dengan meninggalkan kenangan yang baik bagi setiap wisatawan,” pungkasnya.

Dinas Pariwisata mengimbau para pelaku usaha wisata agar mengedepankan transparansi tarif, menghindari pungutan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif, serta menjaga keramahan pelayanan sehingga kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi tetap terpelihara.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru