Verifikasi Data Warga Meninggal, Disdukcapil Gelar Koordinasi dengan Kades
Sukabuminow.com || Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi di Hotel Pangrango, Kamis (2/12/21).
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Redi Trisna Sanjaya mengatakan, dalam kegiatan itu, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan Adminduk yang berkaitan dengan regulasi-regulasi yang baru. Terutama penyederhanaan birokrasi dan persyaratan. Di antaranya verifikasi data penduduk yang sudah meninggal.
“Berdasarkan lampiran hasil coklit dari KPUD Kabupaten Sukabumi, tahun kemarin masyarakat yang sudah meninggal ada 70 ribu yang masih masuk DPT,” ucapnya melalui sambungan telpon, Jumat (3/12/21).
Dari hasil rapat koordinasi dengan KPUD Kabupaten Sukabumi, kata Redi, Disdukcapil diminta menghapus data tersebut. Namun teknisnya, terang Redi, tidak bisa begitu saja menghapus. Diperlukan kerja sama dengan kepala desa untuk verifikasi data-data tersebut.
“Kita minta kepala desa untuk melakukan verifikasi. Desa harus membuat surat kematian dengan mencantumkan tanggal meninggalnya orang yang sudah meninggal namun masih tercantum dalam DPT,” beber Redi.
“Setelah ada surat kematian dari desa, baru kita proses di data base untuk menerbitkan akta kematian. Dan secara otomatis akan menghapus warga yang sudah meninggal tersebut dari data base penduduk,” pungkasnya. (Ceppy ST)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




