Kota Sukabumi

Tertibkan APK, Satpol PP Kota Sukabumi Sisir Zona Merah

Sukabuminow.com || Ratusan APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan telepon, serta rambu lalu lintas disepanjang jalan protokol dan sejumlah jalan yang masuk ke dalam zona merah, sejak senin (18/2/19) kemarin, ditertibkan ratusan petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Sukabumi.

Dengan membentuk 2 tim, para petugas menyisir sejumlah zona. Guna menertibkan berbagai jenis APK yang dinilai melanggar aturan kampanye selama kurun waktu beberapa hari kedepan.

“Sejak Senin kemarin hingga beberapa hari kedepan, kita akan gelar penertiban APK sesuai dengan zona yang telah kita tentukan,” kata Sudrajat selaku Kabid Gakda (Penegakkan Peraturan Daerah) dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi, Selasa (19/2/19).

Dalam kurun waktu 2 hari ini, pihaknya mengaku telah menertibkan sebanyak kurang lebih 206 APK dari beberapa titik. Di antaranya Jalan Ahmad Yani, RE Martadinata, Lettu Bakri, Printis Kemerdekaan, R Syamsudin, Siliwangi, RA Kosasih dan Selakaso.

“Kami tertibkan semua jenis APK. Termasuk yang terpasang di reklame berbayar,” ujarnya.

Baca Juga  :

Sudrajat menegaskan, ratusan APK yang ditertibkan khususnya yang terpasang di sejumlah reklame berbayar tersebut, merupakan rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Sukabumi. Dimana APK tersebut dinilai telah melanggar aturan kampanye serta habis masa berlaku pemasangannya tersebut.

“Kami hanya sebatas menjalankan tugas untuk melakukan penertiban. Dasarnya ada rekomendasi dari Bawaslu dan Dispenda Kota Sukabumi,” tandasnya. (Eko Arief)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button