Terkait Penertiban APS, Ini Kata Satpol PP
Sukabuminow.com || Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Akhmad Riyadi, meminta partai politik menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi (APS) sebelum ditertibkan.
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penertiban dilakukan secara mandiri. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya APS yang mungkin saja digunakan kembali oleh para pemasang.
“Penertiban masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu maupun KPU. Itu sesuai dengan hasil sosialisasi yang digelar di Kecamatan Sukabumi tanggal 10 lalu terkait penertiban APS. Kalau yang sudah benar tempatnya kan boleh bagus, kalau yang tidak boleh digeser ke yang boleh,” jelasnya, Senin (23/10/23).
Riyadi berharap, para pemilik APS segera mengambil langkah dan menertibkannya sendiri. Dirinya mengaku tidak dapat melarang atau menertibkan APS yang sudah terpasang di tempat yang diperbolehkan.
“Titik pemasangan APS sudah dijelaskan di Peraturan KPU,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan hasil sosialisasi di Kecamatan Sukabumi terkait APS, sejumlah kesepakatan tercapai antara KPU, Bawaslu, Pemkab Sukabumi, dengan partai politik. Di antaranya :
- Bahwa Kesepakatan ini dilaksanakan secara kelembagaan sesuai tugas dan wewenang berdasarkan itikad baik PARA PIHAK;
- Bahwa untuk menjamin kondisi jalur hijau, taman, dan tempat umum, agar berfungsi sesuai dengan peruntukaannya;
- . Bahwa Partai Politik secara sendiri-sendiri diberikan waktu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sesuai kesepakatan bersama ini sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 27 November 2023;
- Jika batas waktu yang disepakati tidak dapat dilaksanakan oleh partai politik, maka SATPOL PP dapat melaksanakan penertiban sebagaimana Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat; (Edo)
Editor : Andra Permana