Terima Monev KPK, Ini Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Pemkab Sukabumi
Sukabuminow.com || Hingga triwulan ke-III tahun 2022, capaian aksi pemberantasan korupsi di Kabupaten Sukabumi mendapatkan nilai 69,28 poin. Hal itu diungkapkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, saat menerima kunjungan kerja KPK RI dalam rangka Monitoring Dan Evaluasi Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 di Aula Sekretariat Daerah, Palabuhanratu, Rabu (12/10/22).
Marwan menyebut, program pemberantasan korupsi terintegrasi paling efektif untuk mencegah tindakan yang berpotensi atau mengarah pada korupsi. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan pola itu juga, KPK akan mudah mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
“Capaian poin tersebut harus dijadikan cambuk agar semangat dalam berupaya melakukan kegiatan yang sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Dirinya juga mendukung KPK untuk melanjutkan Monitoring Dan Evaluasi Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Sebab menurutnya, kehadiran supervisi KPK tersebut merupakan catatan untuk diterapkan dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju, dan Inovatif, menuju Masyarakat Sejahtera Lahir dan Batin.
Di tempat sama, Direktur Koordinasi Dan Supervisi KPK RI, Yudhiawan menjelaskan, pihaknya hadir membantu pemerintah daerah dalam rangka realisasi sasaran program.
“Sasaran programnya antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah,” terangnya.
Monev tersebut, kata Yudhiawan, juga bertujuan untuk melihat sejauh mana rencana aksi yang sudah dijalankan oleh Pemkab, serta faktor apa saja yang dapat menghambat berjalannya program tersebut. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




