Sukabuminow.com || Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi. Menyebut kemacetan yang sering terjadi di Kabupaten Sukabumi. Dipicu oleh keluar masuk kendaraan. Baik di terminal maupun pasar.
Kepala Seksie Tata Ruang : Ahmad Arif. Menegaskan hal itu merupakan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah : SKPD lain.
“Jika kemacetan terjadi. Akibat parkir liar. Seperti di Pasar Cibadak. Itu sudah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah : RTRW. Tapi kalau macet. Akibat kendaraan yang keluar masuk. Pasar maupun terminal. Domainnya bukan tugas kami,” tutur Arif. Kepada Sukabuminow. Kamis (18/7/19).
Baca Juga :
- Surfing Exhibition 2019, Rangsang Kepedulian Masyarakat Terhadap Kebersihan Pantai Loji
- Tanam Kedelai, Solusi Petani di Musim Kemarau
Ia mengatakan. Tidak menyalahkan siapapun. Dalam polemik macet di Kabupaten Sukabumi. Namun Arif meminta. Kepada pihak yang menyebut. Bahwa tata ruang biang kerok kemacetan. Agar
mengukur Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi. Dengan Undang-undang Nomor 26. PP Nomor 15. Peraturan Daerah Nomor 22. Dan Peraturan Gubernur Nomor 32.
“Berdasarkan tiga peraturan tersebut. Kami sangat sulit menerima. Jika kemacetan yang terjadi. Akibat kesalahan tata ruang,” ujarnya. (Diana NH)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
