Tahun Politik, Media Abal-abal Bak Jamur di Musim Hujan
Sukabuminow.com || Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman menyoroti permasalahan menjamurnya sejumlah media abal-abal yang mulai mewarnai perhelatan Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, praktik tersebut jelas merugikan media massa umumnya. Sebab kerap menjadi pemicu penyebaran berita hoaks di tahun politik saat ini.
“Praktik abal-abal, media yang tidak jelas, media melanggar etik, dan medianya bekerja menjadi bagian dari timses pasangan calon di Pilkada. Itu sudah mulai terjadi di Sukabumi,” tegas Kang Sule -sapaan karib Eman-, Senin (29/7/2024).
Ia mengingatkan, media massa agar berhati-hati dalam memberitakan seputar Pilkada yang berlangsung serentak di November tahun ini.
“Minimal dengan deklarasi ini kita mengingatkan pada mereka semua untuk hati-hati dalam meliput dan lebih menyuarakan kepentingan publik,” ujar Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Rayah Sukabumi itu.
Dirinya menjelaskan, media pers termasuk media online, merupakan media yang terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers yang memiliki badan hukum perusahaan pers dan memenuhi syarat sebagai media massa resmi.
“Sebaliknya, media yang tidak terdaftar di Dewan Pers disebut sebagai media abal-abal dan tidak memenuhi kriteria legalitas seperti tidak memiliki badan hukum, alamat kantor redaksi yang jelas, dan nama pengelola yang tercantum di tim redaksi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, syarat media online agar resmi terverifikasi Dewan Pers di antaranya harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT), terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai modal, mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas, pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan, dan bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.
“Fakta dan data yang kami temukan saat ini, sudah mulai ada beberapa yang mengatasnamakan media, namun masih jauh dari syarat yang ditentukan Dewan Pers,” terangnya.
Selain media, lanjutnya, hal yang perlu diingatkan juga mengenai posisi wartawannya. Sebab sesuai ketentuan Dewan Pers, minimal wartawan harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“UKW ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh media pers untuk dapat diverifikasi oleh Dewan Pers. UKW adalah standarisasi kompetensi yang memberikan pengakuan dan sertifikat kepada wartawan dan media massa yang mempekerjakan mereka, menunjukkan kemampuan dalam bidang jurnalistik,” sambungnya.
“Seorang wartawan kompeten akan memiliki tiga kartu identitas, yaitu kartu pers, kartu anggota organisasi wartawan, dan kartu kompetensi (sertifikat UKW). UKW diperkenalkan oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan,” tutupnya. (**)
Editor : Andra Permana