Satpol PP Sukabumi Tegas Atur Jam Operasional THM di Cikidang, Pelaku Usaha Sepakat Patuh

Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Cikidang, Senin (24/8/26). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya disampaikan melalui mekanisme hearing.

Pembinaan tersebut menempatkan penegakan peraturan daerah dan kepentingan masyarakat secara berimbang. Pendekatan tegas tetap dilakukan, tetapi komunikasi dan pembinaan menjadi langkah awal agar pelaku usaha memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ferry Ferdian, mengatakan pembinaan dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikidang serta pihak terkait.

“Kami menindaklanjuti Dumas melalui hearing dan pembinaan terhadap pelaku usaha THM di wilayah Cikidang. Prinsipnya, kami ingin aturan dipatuhi, tetapi penegakannya tetap dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif,” ujar Ferry, Kamis (27/8/26).

Pembinaan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikidang dan diikuti 17 peserta, belum lama ini. Mereka terdiri atas unsur kecamatan, kepolisian, TNI, Satpol PP, tokoh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, serta tujuh pelaku usaha THM.

Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 dan Nomor 7 Tahun 2015.

Hasil pembinaan kemudian disepakati melalui surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu poin yang disepakati berkaitan dengan waktu operasional usaha.

“Para pelaku usaha sudah menyampaikan kesanggupan untuk mematuhi hasil pembinaan dan ketentuan peraturan daerah. Salah satu kesepakatannya, kegiatan usaha dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB,” kata Ferry.

Menurutnya, kesepakatan tersebut bukan berarti pengawasan dihentikan. Satpol PP tetap akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan komitmen para pelaku usaha.

Tahap berikutnya, Satpol PP bersama unsur terkait akan memasang imbauan atau maklumat mengenai sejumlah larangan dalam menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah itu diharapkan membuat aturan lebih mudah dipahami dan menjadi pengingat bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

«“Setelah ada pemufakatan, tahap berikutnya kami akan memasang imbauan atau maklumat mengenai larangan-larangan yang harus dipatuhi. Jadi, pelaku usaha mengetahui dengan jelas batasan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tutur Ferry.

Ferry menegaskan, Satpol PP tidak hanya mengedepankan tindakan penertiban. Pembinaan menjadi bagian penting untuk mendorong kepatuhan sebelum langkah penegakan hukum daerah dilakukan terhadap pelanggaran.

“Kami tetap tegas terhadap pelanggaran, tetapi kami juga memberikan ruang untuk pembinaan dan perbaikan. Harapannya, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara tertib tanpa mengganggu ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani unsur Forkopimcam Cikidang dan Opsdal Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Ferry memastikan tindak lanjut akan dilakukan sesuai hasil kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar dilaksanakan. Kalau aturan dipatuhi, kegiatan usaha tetap bisa berjalan, sementara ketenteraman dan kepentingan masyarakat juga tetap terjaga,” pungkasnya.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru