Sertifikat Hak Merk Terbit, Marni : Terima Kasih DPESDM Kabupaten Sukabumi!

Reporter : Ceppy ST

Sukabuminow.com || Marni Sumarni tampak sedang berbahagia. Akhirnya, usaha yang dimilikinya, Marni’s Cake & Bakery, di desa Parung Seah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, telah mendapatkan sertifikat hak merk dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI.

“Alhamdulilah sertifikat hak merk atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Marni’s Cake & Bakery milik saya sudah terdaftar di Kementerian Hukum & HAM RI,” ungkap Marni Sumarni, saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/12/20).

SERTIFIKAT Merk milik Marni’s Cake & Bakery. Foto : Ist

Dengan begitu, Marni tidak perlu lagi khawatir produknya akan diakui oleh orang lain. Sebab Marni’s Cake & Bakery telah memiliki hak paten yang diakui secara hukum oleh pemerintah.

“Mendapatkan hak merk itu untuk kenyamanan usaha kita. Bila suatu saat ada yang menjiplak, kita dapat menuntut dan meminta pertanggung jawaban. Kita pasti menang karena merk-nya sudah diakui Kementerian Hukum & HAM RI,” katanya.

Proses mendapatkan HKI tersebut, diakui Marni, tak lepas dari peran Dinas Perindustrian Dan ESDM (DPESDM) Kabupaten Sukabumi. Tak hanya penerbitan HKI, DPESDM Kabupaten Sukabumi juga membantu penerbitan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikat halal kemasan.

“Dinas Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sukabumi memfasilitasi penerbitan perijinan bagi para pelaku IKM, termasuk saya yang juga merasakan langsung. Tahun ini beberapa izin sudah diterbitkan oleh pemerintah di antaranya prodak saya,” jelas Marni.

“Harapan saya ke depannya, Dinas Perindustrian dan ESDM terus memfasilitasi dan memberi kemudahan segala perizinan yang dibutuhkan semua pelaku IKM. Bantuan alat produksi juga terus dibantu untuk kelancaran dan kemajuan usaha IKM. Serta memberikan edukasi atau pelatihan-pelatihan, agar pelaku usaha lebih inovatif dan maju,” pungkasnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru