Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Sembilan Anggota Geng Motor Perusak Rumah Diringkus, Polisi Ungkap Motif

Sukabuminow.com || Geng motor pelaku perusakan rumah di Kampung Nagrog, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diringkus Satreskrim Polres Sukabumi. Total sembilan orang pelaku ditangkap.

Dari sembilan pelaku, enam di antaranya berstatus di bawah umur atau anak berurusan dengan hukum (ABH). Sedangkan tiga lainnya yakni AL, RF, dan PJ, telah masuk kategori dewasa. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti.

Baca Juga :

“Ada dua kelompok geng motor yang membuat janjian untuk duel. Kemudian satu kelompok dari kampung misteri, dia minta backup dari kelompok Belgia untuk menantang duel kelompok Amerika,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, saat konfrensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (23/8/24).

Tidak ada korban jiwa dalam penyerangan tersebut. Namun rumah milik Ketua RW 02 dirusak. Para pelaku disangkakan membawa membawa senjata tajam dan penrusakan serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

“Jadi kelompok ini tidak ada motif tertentu, hanya mencari sensasi kelompok. Kalau berkelompok mereka akan merasa berani dan menunjukan eksistensinya dibanding kelompok lain. Sehingga motifnya hanya untuk menunjukan eksistensinya lebih dibanding kelompok lainnya,” terangnya.

Sejumlah hukuman menanti para pelaku. Antara lain Undang Darurat tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, perusakan dengan ancaman enam tahun lima bulan, perusakan Pasal 406 dengan ancaman dua tahun delapan bulan. Dan Pasal 335 yaitu menggunakan ancaman kekerasan perbuatan tidak menyenangkan ancaman satu tahun. (Edo)

Editor : Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page