Sukabuminow.com || Operasi penertiban rokok ilegal kembali digelar di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor berhasil menyita lebih dari 65 ribu batang rokok tanpa cukai dalam operasi yang menyasar empat kecamatan, yakni Jampangkulon, Ciracap, Cibitung, dan Surade.
Operasi dilakukan setelah melalui tahap pengumpulan informasi dan sosialisasi yang intensif. Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan lanjutan dari kegiatan pengawasan dan pembinaan yang telah dilakukan sejak Mei lalu.
“Kami sudah melakukan imbauan hingga 12 kali, lalu mengevaluasi data untuk menentukan titik operasi. Dari hasil itu, kami mendampingi Bea Cukai melakukan penertiban di empat kecamatan, dan hasilnya cukup signifikan,” ujar Riyadi di ruangannya, Rabu (16/7/25).
Temuan terbanyak berada di Kecamatan Surade, dengan jumlah mencapai 68.956 batang rokok ilegal dari 3.512 bungkus, disusul Ciracap sebanyak 13.816 batang dari 740 bungkus. Rokok-rokok ini teridentifikasi berasal dari luar daerah, mayoritas dari wilayah Jawa, dan tersebar melalui jalur distribusi yang berpindah-pindah.
“Target awal operasi sebenarnya hanya 35.000 batang. Tapi hasilnya justru melebihi dua kali lipat dari target. Kami juga berhasil mengidentifikasi 16 merek rokok ilegal yang belum terdaftar secara resmi,” tambahnya.
Barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses pemusnahan. Sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran akan ditangani langsung oleh Bea Cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Riyadi juga menyampaikan bahwa upaya ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap pelaku usaha agar mengurus perizinan cukai secara legal.
“Beberapa pelaku yang kami bina sebelumnya, kini sudah mengurus cukainya. Ini yang kami harapkan, agar para produsen rokok berpindah dari ilegal menjadi legal,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
