AdvertorialKabupaten SukabumiKriminal dan HukumPemerintahan

Sanksi Berat Menanti Kepsek Bejat Ini

Sukabuminow.com || Sanksi berat akan diterima oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, EM (53 th), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 10 siswinya. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

Baca Juga :

Ade mengatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani Polres Sukabumi. Kasus tersebut telah diekspos dalam konferensi pers Polres Sukabumi, Rabu (21/2/24).

“Nanti harus lihat dulu. Baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Pasti diproses secara aturan hukumnya. Kan itu jalur kita, jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses. Selain itu, kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan,” tutur Ade via telepon, Rabu siang.

Ia memastikan, hukuman yang akan diterima tersangka EM berat. Terlebih hukuman kasus asusila biasanya terbilang lama, antara 5 hingga 15 tahun penjara.

“Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum (pidana umum) minimal dua tahun itu. Kalau sudah lebih dua tahun mah pasti berat. Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, EM (53 th) mendekam di balik jeruji besi Polres Sukabumi setelah mencabuli setidaknya 10 anak didiknya. Aksi itu tersangka lakukan di jam istirahat. Berdasarkan keterangan polisi, modus tersangka melakukan perbuatan itu hanya karena nafsu. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button