Kepala Sekolah Bejat, Puluhan Siswi Dicabuli
Sukabuminow.com || Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, EM (53 th), mendekam di balik jeruji besi Polres Sukabumi. Perbuatan bejat mencabuli anak didiknya menjadi tiket masuk ke hotel prodeo itu.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, peristiwa terjadi dalam kurun Januari 2023 hingga Februari 2024. Aksi tercela oknum tersebut dilaporkan salah satu orangtua korban.
“Terkait kejadian ini, 10 anak (menjadi) korban. Semua itu murid (kepala sekolah tersebut). Rata-rata umur korban antara 10 sampai 12 tahun,” terang Tony dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (21/2/24).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memeluk, mencium, dan meraba bagian vital sensitif korban. Aksi tersangka dilancarkan saat jam istirahat.
“Modus tersangka karena nafsu. Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut, apakah ada iming-iming atau ada paksaan ini,” jelasnya.
Tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 15 tahun siap menantinya. (Edo)
Editor : Andra Permana