AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama Kini Bisa, Bupati Sukabumi Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar

Sukabuminow.com || Kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini benar-benar dirasakan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memastikan hal itu berjalan optimal setelah Bupati Sukabumi, Asep Japar, turun langsung meninjau pelayanan di Samsat Cibadak, Jumat (17/4/26).

Didampingi Wakil Bupati Andreas, Asjap meninjau langsung proses pelayanan, termasuk implementasi kebijakan terbaru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memungkinkan perpanjangan STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama.

Langkah ini menjadi terobosan penting, terutama bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi kepemilikan kendaraan.

“Alhamdulillah, pelayanan di Samsat Cibadak ini luar biasa baik. Kami melihat langsung kemudahan yang dirasakan masyarakat, seperti sebelumnya juga di Palabuhanratu,” ujar Asjap di sela peninjauan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang kesulitan menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya.

“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tetapi terkendala KTP pemilik lama, sekarang sudah ada kebijakan dari Bapak Gubernur. Tanpa KTP pun, perpanjangan STNK bisa dilakukan,” jelasnya.

Asjap menegaskan, kebijakan ini berdampak langsung pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, hal ini juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asjap juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan masyarakat. Ia mendengar secara langsung pengalaman warga terkait kemudahan layanan yang kini mereka rasakan.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page