Polres Sukabumi Ungkap Motif Duel Maut 2 vs 1 di KM Cahaya Mutiara

Sukabuminow.com || Perselisihan hasil tangkapan ikan di atas kapal penangkap cakalang KM Cahaya Mutiara berujung maut. Dua anak buah kapal (ABK) tewas setelah mengalami luka tusuk saat keributan di perairan Samudera Hindia wilayah Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (30/9/26) sekitar pukul 10.00 WIB ketika kapal sedang beroperasi di laut.

Menurut Dudi, persoalan bermula setelah kapal berlayar. Para awak sebelumnya tidak saling mengenal. Ketegangan kemudian muncul akibat perselisihan mengenai hasil tangkapan ikan masing-masing.

“Beberapa kali terjadi perselisihan terkait tangkapan ikan hasil pancingan dari masing-masing pihak. Intinya, perselisihan itu yang menjadi pemicu,” ujar Dudi, Jumat (16/10/26).

Keributan kemudian melibatkan ABK berinisial P (28 th), asal Kabupaten Karawang, dengan dua rekannya. Polisi menyebut posisi mereka saat kejadian adalah dua lawan satu.

Dua korban, yakni Faisal, kelahiran 31 Desember 1988 asal Kabupaten Asahan, dan Ferry Irawan Siregar asal Tanjung Balai, masing-masing mengalami satu luka tusuk hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut baru diketahui dan ditangani polisi setelah KM Cahaya Mutiara tiba di perairan Teluk Palabuhanratu pada Kamis (15/10/26).

Dudi mengatakan jenazah kedua korban berada di kapal selama sekitar 14 hari sejak kejadian. Jasad disimpan di tempat khusus untuk menjaga kondisinya selama pelayaran.

“Kurang lebih 14 hari sampai adanya informasi kepada kami. Jasad korban disimpan di tempat yang bisa menjaga keutuhannya di dalam kapal,” ungkapnya.

Polisi kemudian mengamankan P untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua golok dan satu rantai besi yang diduga berkaitan dengan keributan.

Dari penyelidikan sementara, KM Cahaya Mutiara diketahui berangkat dari Muara Baru, Jakarta Utara, sekitar Juni 2026 dan telah berlayar sekitar dua setengah bulan sebelum insiden.

P kini disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru