Sukabuminow.com || Viral video Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Heri Suryana —akrab disapa Kang Midun— yang menjaminkan STNK mobil pribadinya demi membantu warganya pulang dari RSUD Palabuhanratu, menuai perhatian publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memberikan tanggapan.
Dalam video yang diunggah melalui akun resminya pada Selasa (27/5/25), “Bapak Aing” menyatakan apresiasi atas langkah Kang Midun yang dinilainya sebagai bentuk kepemimpinan yang melayani.
“Saya membaca berita bahwa Kepala Desa Cikahuripan, Jaro Midun, menjaminkan STNK mobilnya untuk menjamin biaya rumah sakit warga yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). Proses pembuatan KIS baru memerlukan waktu 14 hari, padahal pasien butuh segera pulang. Terima kasih untuk Pak Kades yang telah mengambil langkah cepat demi keselamatan warganya,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, setelah dicek, total tagihan rumah sakit tersebut sebesar Rp1,7 juta, dengan sisa Rp1,2 juta yang belum dibayarkan. Dedi mengaku telah mengirimkan dana ke rekening Jaro Midun, bahkan melebihkan untuk membantu biaya makan keluarga pasien.
“Rumah sakit seharusnya tetap melayani siapa pun tanpa membeda-bedakan, terlepas dari kepemilikan KIS atau tidak. Itu bagian dari kewajiban sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Dedi juga menyinggung pentingnya koordinasi antara kepala desa dengan dinas teknis atau bupati, agar pelayanan publik berjalan maksimal. Ia mengkritik RSUD Palabuhanratu yang dinilainya kurang patuh terhadap Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pelayanan terhadap pasien tidak mampu.
“Sudah satu bulan lalu saya keluarkan SE yang mewajibkan rumah sakit di seluruh Jawa Barat untuk tetap melayani pasien, meski tidak memiliki KIS atau BPJS. Kalau ada kendala biaya, seharusnya bisa dikomunikasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi,” katanya.
Tanggapan RSUD Palabuhanratu
Menanggapi video viral tersebut, Direktur RSUD Palabuhanratu, Rika Mutiara, mengucapkan terima kasih atas perhatian Gubernur Jabar. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah mematuhi SE Gubernur Nomor 32/KS.010204/Dinkes yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025.
“Pasien tersebut sudah kami layani dan dirawat selama tiga hari. Tidak ada penahanan pasien. Inisiatif menjaminkan STNK datang dari Kepala Desa secara pribadi,” jelas Rika.
Meski mengapresiasi niat baik Jaro Midun, Rika menyayangkan tindakan tersebut diviralkan dalam bentuk video.
“Kalau menurut saya, lebih baik tidak perlu divideo. Karena sebenarnya, tagihan tidak besar dan tidak ada penolakan dari rumah sakit. Kami justru khawatir publik jadi salah paham,” tambahnya.
Rika menegaskan bahwa pihak RSUD tidak pernah menolak pasien karena alasan administrasi. “Kami taat pada aturan. Tidak melayani pasien adalah sesuatu yang haram bagi kami,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
