Sukabuminow.com || Menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, terkait penyempitan aliran Sungai Cibodas akibat aktivitas pabrik aci, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (10/11/25). Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata atas aduan warga yang bahkan telah disampaikan hingga kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Kasi Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan bersama unsur kecamatan, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat setempat di Kampung Tapos RT 26/05.
“Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya penyempitan aliran Sungai Cibodas yang diduga disebabkan oleh pembuangan limbah pabrik aci. Kami juga melihat pemasangan patok batas daerah aliran sungai yang dilakukan bersama unsur desa dan Kasi Trantib Kecamatan,” jelas Cecep.
Menurutnya, hasil evaluasi lapangan telah diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh wilayah setempat. Dalam waktu dekat, masyarakat dari Desa Cibodas dan Desa Langgengsari akan melakukan normalisasi sungai secara swadaya guna mengembalikan fungsi aliran air sebagaimana mestinya.
“Kami berharap aliran sungai dapat segera dinormalisasi. Pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga kami imbau untuk segera melakukan revitalisasi dan penataan ulang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan,” tegas Cecep.
Ia menambahkan, apabila langkah tersebut tidak dilakukan, maka akan ada penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aduan Warga Sampai ke Gubernur Jawa Barat
Sebelumnya, warga Desa Cibodas menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 3 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, warga melaporkan sejumlah persoalan yang mereka alami, mulai dari penyempitan aliran sungai, kerusakan jembatan, hingga pembuangan limbah yang menyebabkan banjir saat musim hujan.
Warga juga menyoroti keberadaan bangunan kandang di sekitar aliran sungai serta aktivitas operasional pabrik aci pada malam hari yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Karena itu, peninjauan ini menjadi langkah awal untuk memastikan semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi tanpa menimbulkan ketegangan di masyarakat,” ujar Cecep menambahkan.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Sukabumi berkomitmen menegakkan peraturan daerah tanpa menyudutkan pihak manapun, melainkan untuk memastikan keseimbangan antara kegiatan usaha dan kelestarian lingkungan.
Penegakkan Tanpa Konfrontasi
Cecep juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan melaporkan setiap permasalahan lingkungan melalui saluran resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Setiap laporan masyarakat menjadi dasar kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Prinsipnya, kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum,” pungkasnya.
Langkah Satpol PP Kabupaten Sukabumi ini menjadi wujud nyata pemerintah daerah dalam merespons cepat keluhan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup yang sehat di wilayah Bojonggenteng.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
