Resmi, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Kabupaten Sukabumi

Reporter : Ade Firmansyah
Sukabuminow.com || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan amanat Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari).
Adapun isi dari Perbup tersebut yakni melarang penggunaan kantong plastik untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan modern di wilayah Kabupaten Sukabumi yang resmi dimulai hari ini, Rabu (11/11/20).
“Kami menerjunkan petugas ke setiap pusat perbelanjaan dan pertokoan modern di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk mengawasi pelaksanaan Perbup tersebut,” tutur Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina.
Tim DLH Kabupaten Sukabumi meninjau langsung beberapa pusat perbelanjaan di Ibukota Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu. Di antaranya Toserba Yogya Palabuhanratu, Toserba Selamat, Toserba Berkah, Indomaret, Alfamart, Yomart, dan lainnya.
“Dari hasil pantauan, Alhamdulillah pusat perbelanjaan dan pertokoan modern sudah melaksanakan ketentuan tersebut. Sebagai pengganti kantong plastik, mereka menggunakan tote bag dari kain yang bisa dipakai berulangkali, kardus, dan kantong dari kertas,” terangnya.
Dedah meminta seluruh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, dan seluruh stakeholder untuk terus mengampanyekan penerapan larangan penggunaan kantong plastik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Hal itu merupakan upaya preventif pemerintah dalam mengurangi volume sampah plastik.
“Untuk mendukung program ini, Bupati Sukabumi telah membuat surat edaran mengenai pengurangan penggunaaan kantong plastik. Disampaikan penerapan larangan penggunaan kantong plastik terhitung mulai tanggal 11 November 2020. Jadi yang mau belanja, lebih baik membawa sendiri kantong belanja dari rumah,” paparnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, menambahkan, Gerakan Sukabumi Bestari merupakan gerakan untuk menjalin sinergitas antara perangkat daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengelolaan di bidang kebersihan lingkungan.
“Ada 3 program utama dalam Gerakan Sukabumi Bestari ini. Yakni pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sampah, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah,” bebernya.
Denis berharap, Gerakan Sukabumi Bestari dapat mengurangi beban sampah yang dapat mencemari lingkungan, serta merubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Seluruh pihak harus bekerja sama dalam menyukseskan program ini. Sehingga dapat menciptakan wilayah Kabupaten Sukabumi yang bersih, tertib, dan asri,” tandasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com