AdvertorialKabupaten SukabumiPertanian

Reklasifikasi Usai, Perkebunan Besar di Kabupaten Sukabumi Terima SK Bupati

Sukabuminow.com || Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tuntas melakukan reklasifikasi perkebunan. Proses tersebut berlangsung sejak 3 Juli 2024 hingga 21 Agustus 2024 lalu.

Terbaru, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi membagikan SK reklasifikasi yang telah ditandatangani Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, kepada 52 perkebunan besar yang terdapat di Kabupaten Sukabumi. Penyerahan SK dilakukan Senin (9/12/24).

“Setelah proses yang begitu panjang, akhirnya proses pencacahan usai. saat ini semua perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi telah menerima SK reklasifikasi terbaru hasil pencacahan,” tutur Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, Selasa (10/12/24).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil reklasifikasi tersebut terhadap 52 perkebunan besar yang terdiri dari 48 perkebunan swasta dan empat milik negara pengelola Hak Guna Usaha (HGU) itu, klasifikasi kelas 1 ditempati oleh delapan perkebunan. Selanjutnya terdapat 10 perkebunan di kelas 2, 23 perkebunan di kelas 3, lima perkebunan di kelas 4, dan enam di kelas 5.

“Ada yang naik dan ada yang turun. Hasil itu berdasarkan verifikasi berkas penilaian yang telah dilakukan tim pencacah,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan Dan Pengembangan Usaha Pertanian (PPUP), Eris Firmansyah mengatakan, tujuan penilaian Perkebunan Besar sesuai Peraturan Meneri Pertanian RI Nomor 7 Tahun 2009 di antaranya :

  1. Mengetahui kinerja usaha perkebunan;
  2. Mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  3. Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan;
  4. Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
  5. Penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan;

“Ada delapan sub sistem indikator kelas kebun yang dinilai oleh tim pencacah untuk menentukan reklasifikasi perkebunan besar,” ujarnya.

Eris menjelaskan, delapan sub sistem indikator tersebut meliputi legalitas perkebunan, manajemen perkebunan, kondisi pemanfaatan lahan perkebunan, unit pengolahan hasil, sosial ekonomi dan lingkungan, ekonomi wilayah, serta pelaporan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan proses reklasifikasi perkebunan ini. Terutama kepada tim pencacah yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk reklasifikasi selanjutnya nanti akan dilakukan pada tahun 2027,” pungkasnya. (Ade F)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!