Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar terus eksis. Hal itu dibuktikan dengan usulan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan LP2B yang masih dibahas bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kepala Bidang Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar M Akmal, Raperda tersebut sangat penting. Mengingat sebagai upaya untuk melindungi dan mempertahankan lahan produktif yang saat ini masih ada.
“LP2B merupakan bidang pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Tujuannya untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Jadi benar-benar harus dilindungi, jangan sampai terjadi alih fungsi nantinya,” terang Gilar melalui WhatsApp, Jumat (7/10/22).
Gilar menyebut, penyesuaian terhadap peraturan daerah terkait LP2B mutlak dilakukan. Terlebih, telah terjadi perubahan perangkat undang-undang dan aturan mengenai LP2B tersebut.
“Dalam Perda perubahan ini luasan LP2B 41.643,03 hektare. Itu merupakan luas LSD sesuai dengan kawasan tanaman pangan atau subzona tanaman pangan,” bebernya.
Selain itu, kata Gilar, terdapat skema lainnya yang diharapkan dapat melindungi LP2B, yakni skema insentif. Perda perubahan itu membahas tentang perubahan skema insentif khusus LP2B bagi petani berupa bantuan keringanan PBB, pemberian keringanan pajak disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan bantuan premi AUTP bagi sawah LP2B.
“Dengan pemberian insentif tersebut, diharapkan masyarakat mau mempertahankan lahan pertanian miliknya. Sehingga alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah, dapat diminimalisir,” tandasnya. (Ade Firmansyah)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
