Kabupaten Sukabumi

Polisi : Dilarang Menjual Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Sukabuminow.com || Polsek Parungkuda melakukan razia petasan berdaya ledak tinggi. Sasarannya pedagang warung yang berada di pinggir Jalan Raya Siliwangi Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten sukabumi.

“Razia ini bertujuan untuk menciptakan kondisi nyaman dan aman kepada seluruh masyarakat Parungkuda yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini. Semua di lakukan sesuai dengan arahan dari Pak Kapolres,” ujar Kapolsek Parungkuda, Kompol Iman Prayitno, Jumat (31/3/23).

Iman mengatakan, ada beberapa warung yang terindikasi menjual petasan berdaya ledak tinggi yang berhasil diamankan oleh petugas. Polisi mengamankan 50 dus petasan korek api ukuran biasa dan 30 dus petasan korek api ukuran besar.

“Kami mengimbau kepada pedagang agar tidak menjual lagi petasan yang mempunyai daya ledak kuat karena dapat membahayakan. Dan apabila masih ada pedagang yang ngeyel, saya tidak segan-segan akan terus melakukan razia,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button