Sukabuminow.com || Di tengah laju pertumbuhan permukiman dan kebutuhan hunian yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengambil langkah strategis dengan memperkuat regulasi penanganan kawasan kumuh. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Regulasi ini dinilai menjadi instrumen penting untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan yang berpotensi kumuh sekaligus mempercepat peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang telah masuk kategori kumuh.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa keberadaan Raperda tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan jawaban atas tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Menurutnya, selama ini penanganan kawasan kumuh masih mengacu pada Peraturan Bupati yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang, diperlukan payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
“Ini merupakan kebutuhan daerah sekaligus aspirasi masyarakat. Regulasi yang lebih kuat diperlukan agar upaya pencegahan maupun peningkatan kualitas kawasan kumuh dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar Sendi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/26).
Persoalan kawasan kumuh tidak lagi dipandang sebatas masalah fisik lingkungan. Lebih dari itu, kondisi tersebut berkaitan erat dengan kualitas hidup masyarakat, kesehatan lingkungan, akses infrastruktur dasar, hingga ketahanan sosial dan ekonomi warga.
Saat ini, kawasan kumuh yang telah ditetapkan di Kabupaten Sukabumi tersebar di tujuh kecamatan dari total 47 kecamatan yang ada. Namun demikian, Disperkim melihat adanya sejumlah wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa dan berpotensi mengalami kondisi yang sama apabila tidak dilakukan langkah pencegahan sejak dini.
Karena itu, Raperda yang tengah dibahas akan mengedepankan dua strategi utama, yakni pencegahan munculnya kawasan kumuh baru dan peningkatan kualitas kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh.
“Banyak wilayah yang memiliki karakteristik mendekati indikator kawasan kumuh. Karena itu, kami ingin memastikan pemerataan pembangunan sehingga kualitas lingkungan dan pelayanan dasar masyarakat dapat meningkat secara merata,” kata Sendi.
“Dukungan DPRD terhadap pembahasan regulasi tersebut menjadi sinyal positif bagi percepatan penanganan kawasan permukiman di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Di tengah tantangan keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran, Disperkim menilai pola penanganan kawasan kumuh tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan sektor swasta, dunia usaha, komunitas, hingga masyarakat untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman yang layak huni.
Menurut Sendi, pola kemitraan tersebut sebenarnya telah berjalan dalam sejumlah program pembangunan perumahan khusus yang melibatkan dukungan berbagai pihak.
“Penanganannya tidak harus sepenuhnya menggunakan anggaran pemerintah. Kolaborasi menjadi solusi penting agar pembangunan tetap berjalan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat lebih luas,” jelasnya.
Pendekatan kolaboratif ini sejalan dengan tren pembangunan nasional yang mendorong keterlibatan multipihak dalam menyelesaikan persoalan permukiman, terutama di daerah dengan wilayah yang luas seperti Kabupaten Sukabumi.
Adapun salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah penguatan sistem identifikasi dan pemetaan kawasan. Regulasi tidak hanya mengatur aspek fisik bangunan dan lingkungan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat sebagai dasar penyusunan program penanganan.
Sendi menjelaskan bahwa berbagai indikator akan menjadi bagian dari pemetaan, mulai dari kondisi infrastruktur, kualitas bangunan, sanitasi, akses jalan lingkungan, hingga potensi sosial dan profil desa.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki basis data yang lebih akurat untuk menentukan prioritas pembangunan dan intervensi di lapangan.
“Regulasi ini akan mengatur aspek teknis bangunan, lingkungan pendukung, pemetaan kawasan, hingga indikator sosial masyarakat yang harus terdata dengan baik,” ungkapnya.
Meski regulasi baru sedang disiapkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini masih memprioritaskan penyelesaian kawasan kumuh yang telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
Disperkim mencatat masih terdapat sekitar 360 hektare kawasan kumuh yang menjadi target penanganan hingga tahun 2030.
Karena itu, pemerintah belum berencana menetapkan kawasan kumuh baru dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan kawasan yang sudah masuk dalam daftar prioritas sekaligus memperkuat sistem pencegahan agar wilayah lain tidak mengalami kondisi serupa.
“Saat ini kami fokus menyelesaikan kawasan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Targetnya dapat dituntaskan hingga tahun 2030,” tegas Sendi.
Ia menambahkan, strategi pencegahan menjadi kunci utama agar persoalan kawasan kumuh tidak terus bertambah setiap tahun.
“Wilayah yang berpotensi menjadi kumuh harus dicegah sejak awal. Sementara kawasan yang sudah ditetapkan akan terus ditingkatkan kualitasnya melalui berbagai intervensi secara bertahap,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
