Nyepi dan Idulfitri 2026, Pemkab Sukabumi Atur Penyesuaian Kerja ASN
Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/1870/BKPSDM/2026 yang ditandatangani Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada 20 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menerapkan fleksibilitas kerja melalui pengaturan lokasi dan waktu kerja.
Penyesuaian itu diberlakukan pada dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Idulfitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Bupati Sukabumi menegaskan bahwa fleksibilitas kerja dapat diterapkan oleh kepala perangkat daerah, camat, hingga direktur utama rumah sakit umum daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik pelayanan masing-masing unit kerja.
Namun demikian, penerapan sistem kerja fleksibel tersebut tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memastikan pelayanan tetap berjalan secara efektif, baik melalui layanan daring maupun luring.
Selain itu, perangkat daerah diminta memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia selama periode libur nasional. Layanan tersebut meliputi sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan penting lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga meminta agar pelayanan publik tetap ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, serta anak-anak.
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan perangkat daerah juga diingatkan untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN, dengan mempertimbangkan beban kerja serta karakteristik tugas di masing-masing unit kerja.
Selain itu, pengawasan terhadap kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik tetap harus dilakukan selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Pemkab Sukabumi juga membuka akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk SP4N-LAPOR!, layanan pengaduan tatap muka, serta media lainnya guna menampung aspirasi publik terkait pelayanan selama masa libur.
Di sisi lain, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga diminta menjaga integritas dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Apabila terjadi kondisi kedaruratan, kepala perangkat daerah, camat, maupun pimpinan rumah sakit daerah diminta memastikan layanan publik esensial tetap berjalan optimal.
Seluruh pelaksanaan penyesuaian kerja ASN tersebut wajib dilaporkan melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah paling lambat 6 April 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya selama masa libur nasional dan arus mudik Lebaran.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana




