Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Penguras ATM di Cicurug Diciduk, Kerugian Capai Miliaran

Sukabuminow.com || Dua pelaku penguras mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial AS (31 th), dan R (48 th), ditangkap polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya telah beraksi di beberapa mesin ATM dalam setahun terakhir.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (26/9/22) mengatakan, kedua pelaku telah meraup 1,9 miliar rupiah dari perbuatannya itu.

“Keduanya bekerja di salah satu perusahaan jasa pengisian uang di ATM,” ungkap Dedy.

Ia menjelaskan, total enam mesin ATM di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dikuras oleh kedua pelaku dalam kurun waktu setahun terakhir. Di antaranya ATM di PT. Manto, ATM di PT. Fhasion, ATM di Alfamart, ATM di Indomart Koramil, ATM di PT. Hepiindo, dan ATM di Alfamart Cidahu.

“Mereka beraksi saat ada trouble di mesin ATM. Mereka pegang kunci dan mengambil uang di dalamnya sedikit demi sedikit saat mereka melakukan perbaikan. Ada satu tersangka lagi yang masih DPO. Mereka melakukan aksinya secara bertahap, mengambil sejumlah uang dari dalam ATM tersebut,” jelasnya.

Kedua pelaku, kata Dedy, ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka AS ditangkap di wilayah Cianjur. Sedangkan R diciduk di rumah ibunya, Kampung Ciawi Tali, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak pada 15 September 2022 lalu.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 dan 4E KUHPidana Pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci ATM, tujuh unit motor berbagai merk, dan satu buah ponsel. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button