AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahanPemilu 2024

Penertiban Alat Peraga di Kabupaten Sukabumi, Parpol Peserta Pemilu Sepakati Empat Poin

Sukabuminow.com || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai menyosialisasikan penertiban untuk alat peraga sosialisasi (APS). Sosialisasi digelar di Kecamatan Sukabumi, Selasa (10/10/23) lalu.

Sosialisasi tersebut mendapatkan respons positif dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Terbukti dengan bubuhan tanda tangan dalam nota kesepakatan bersama partai politik, bakal calon anggota legislatif, dan bakal calon presiden dan wakil presiden tahun 2024.

“Kami mendukung langkah itu. Sebab memang perlu aturan yang jelas. Sehingga dalam mengambil tindakan penertiban, kami ada acuan,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifuddin Rahmat, Kamis (12/10/23).

Dalam sosialisasi tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi menjadi salah satu narasumber. Riyadi memberikan materi kaitan Implementasi Perda 10/2015 Jo 3/2018, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“APS yang berada di jalur hijau, taman, dan tempat umum akan ditertibkan. Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai dengan ruang dan tata wilayah Perda 10/2015 Jo Perda 3/2018. Jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lanskap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan. Jalur hijau termasuk ke dalam ruang terbuka hijau publik bersama dengan taman kota, taman pemakaman umum, pantai, dan sungai,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika Parpol tidak menurunkan sendiri APS dalam batas waktu tanggal 27 November 2023 sesuai kesepakatan yang dibuat bersama-sama, maka pihaknya bersama Polri, TNI, serta Bawaslu dan KPU akan menertibkannya.

Adapun nota kesepakatan yang disepakati Parpol untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang nyaman dan tertib di lingkungan Kabupaten Sukabumi, di antaranya

  1. Bahwa Kesepakatan ini dilaksanakan secara kelembagaan sesuai tugas dan wewenang berdasarkan itikad baik PARA PIHAK;
  2. Bahwa untuk menjamin kondisi jalur hijau, taman, dan tempat umum, agar berfungsi sesuai dengan peruntukaannya;
  3. Bahwa Partai Politik secara sendiri-sendiri diberikan waktu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sesuai kesepakatan bersama ini sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 27 November 2023;
  4. Jika batas waktu yang disepakati tidak dapat dilaksanakan oleh partai politik, maka SATPOL PP dapat melaksanakan penertiban sebagaimana Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat; (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button