Sukabuminow.com || Penyelesaian pengaduan warga terkait dampak usaha peternakan ayam di Desa Dermareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki tahap finalisasi. Pemerintah daerah menyepakati penghentian sementara kegiatan usaha hingga sejumlah persyaratan perizinan, lingkungan, dan teknis dipenuhi.
Keputusan tersebut menjadi hasil pembahasan lintas instansi yang digelar di Kantor Kecamatan Nagrak, Rabu (21/10/26). Pertemuan melibatkan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan, pemerintah kecamatan, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, melalui Kabid Gakda dan Pengembangan Kapasitas PPNS, Ujang Soleh Suryaman, mengatakan penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
“Penegakan Peraturan Daerah dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam penyelesaian ini, kami berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis agar setiap langkah memiliki dasar yang jelas,” ujar Ujang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kelengkapan dokumen usaha. Berdasarkan hasil pembahasan, usaha peternakan tersebut telah terdaftar dengan KBLI 01461, tetapi sejumlah dokumen masih perlu dilengkapi.
“Dokumen yang disebut belum tersedia antara lain SPPL, SKRK, PBG, dan SLF. Pelaku usaha diminta segera memenuhi persyaratan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.”
“Persoalan legalitas menjadi penting karena keberadaan usaha tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan tata ruang, bangunan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Di tempat sama, Kasi Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ferry Ferdian, menambahkan bahwa selain aspek administrasi, dampak lingkungan menjadi isu utama dalam penyelesaian pengaduan. Warga sebelumnya menyampaikan keluhan mengenai bau dan lalat yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan ayam.
Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara menyeluruh agar keberadaan usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya persoalan perizinan, tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya harus mencakup aspek legalitas, lingkungan, dan teknis usaha,” kata Ferry.
Ferry menegaskan, hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut. Pengawasan juga akan dilakukan terhadap pelaksanaan penghentian sementara dan pemenuhan seluruh persyaratan.
“Kami akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjutnya. Prinsipnya, penegakan ketentuan harus konsisten dan tidak tebang pilih, tetapi tetap dilakukan secara persuasif dan terkoordinasi,” ujarnya.
Pelaku usaha menyatakan bersedia menghentikan sementara kegiatan hingga persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Perbaikan teknis sesuai rekomendasi instansi terkait juga akan dilakukan.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat meminta proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan konsisten. Kepentingan serta kenyamanan warga sekitar diharapkan tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Penyelesaian juga akan didorong melalui mediasi persuasif di tingkat desa antara pihak peternakan sebagai terlapor dan perkumpulan perumahan Fitra Residence sebagai pelapor.
Bagi Satpol PP, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha tetap dapat berjalan secara tertib, tetapi tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
