Pembangunan Perumahan di Cibadak Diduga Belum Berizin
Sukabuminow.com || Kegiatan cut and fill. Untuk pembangunan perumahan. Di Kampung Lingkungsari RT 03/21. Kelurahan/Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Di duga belum berizin. Perumahan yang digarap oleh PT Jugala Residence II tersebut. Melakukan cut and fill di lahan produktif. Yang sebelumnya lahan persawahan.
Lurah Cibadak : Budi Eka Andriana. Mengatakan pihaknya mendapakan laporan dari masyarakat. Terkait adanya aktivitas pembagunan perumahan tersebut. Budi mengaku telah mengingatkan pihak pengembang. Agar segera melengkapi izin. Untuk aktivitas perumahan tersebut.
“Kita telah menyampaikan secara lisan sebelumnya kepada pihak pengembang. Tadi kita layangkan surat teguran. Agar semua aktivitas yang ada di perumahan tersebut. Segera dihentikan. Sebelum seluruh izinnya lengkap,” bebernya.
Baca Juga :
- Patroli Tibumtranmas, Belasan Anjal Diamankan Satpol PP Kabupaten Sukabumi
- Minibus Vs Motor di Jalur Lingkar Selatan
“Setelah kami periksa. Ternyata belum ada izin. Baik dari Dinas Tata Ruang maupun Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu : DPMPTSP Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.
Sejauh ini. Belum ada keterangan resmi. Dari pihak pengembang perumahan tersebut. (R Tanjung)
Editor : Andra Permana II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




