Sukabuminow.com II Dua regu Satuan Polisi Pamong Praja : Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Bergerak ke 3 wilayah : Kecamatan Palabuhanratu. Cikakak. Dan Cisolok. Senin (8/7/19).
Polisi penegak peraturan daerah tersebut. Menyasar para Pedagang Kaki Lima : PKL. Yang tidak mematuhi aturan. Yang telah ditentukan. Satu di antaranya pedagang nakal yang berjualan di trotoar.
“Teknis penertiban kami lakukan dengan cara persuasif. Kami imbau para PKL yang berjualan di trotoar untuk pindah ke depannya. Pemilik toko juga kami imbau. Agar tidak menempatkan barang dagangannya di trotoar. Sebab mengganggu pejalan kaki,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi : Acep Saefuddin. Melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat : Tibumtranmas : Bambang Dwi Laksono.

Bambang menjelaskan. Selain memberikan imbauan. Pihaknya melakukan penertiban. Terhadap barang dagangan yang sengaja ditinggalkan. Atau disimpan di atas trotoar. Serta mengimbau para pedagang. Agar senantiasa menjaga kebersihan sekitar.
Baca Juga :
- Pembangunan Perumahan di Cibadak Diduga Belum Berizin
- Patroli Tibumtranmas, Belasan Anjal Diamankan Satpol PP Kabupaten Sukabumi
“Kami sosialisasikan Peraturan Bupati : Perbup Nomor 87 Tahun 2018. Tentang Kawasan Tertib PKL. Sesuai zonasinya,” jelasnya.
Zonasi yang dimaksud. Yakni ketentuan suatu tempat. Dapat atau tidaknya digunakan untuk berjualan oleh para PKL. Seperti zona kuning. Yang membolehkan para pedagang. Menggunakan bahu jalan mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan jika zona merah. Maka pedagang sama sekali dilarang berjualan. Di area tersebut.
“Dasar kegiatan tadi adalah Perda Nomor 3 Tahun 2018. Tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015. Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan tentu saja. Perbup Nomor 87 Tahun 2018. Tentang Kawasan Tertib PKL,” tandasnya. (Asdut)
Editor : Andra Permana II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
