Pandangan Umum Dua Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Terhadap Dua Raperda
Sukabuminow.com II Dua fraksi. Di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Kabupaten Sukabumi. Menyampaikan pandangan umumnya. Terkait dua Raperda (Rancangan Peratuaran Daerah). Dalam rapat paripurna. Senin (8/4/19).
Dua Raperda. Yang dimaksud. Yakni Tentang Tata Kelola Pasar Rakyat. Dan Raperda. Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Fraksi Golkar. Melalui Asep Haryanto mengatakan. Kedua Raperda tersebut. Dapat diterapkan. Sebelum berakhirnya masa jabatan. Seluruh anggota DPRD. Kabupaten Sukabumi. Awal Agustus mendatang.
“Tentunya harus dibahas dulu. Kami berharap. Dapat segera diterapkan. Agar DPRD. Tidak meninggalkan pekerjaan rumah. Pada akhir. Masa jabatan,” bebernya.
Baca Juga :
- Penyuluhan Bahaya Narkoba, Yonarmed Gandeng BNN
- Rapat Paripurna, DPRD Sampaikan Pandangan Umum Dua Raperda
Di tempat sama. Fraksi PDI Perjuangan. Menyambut baik. Dua Raperda tersebut. Melalui Saeful Bayan. PDI Perjuangan menyebut. Perda yang nantinya dihasilkan. Dapat diimplementasikan. Sesuai dengan tingkat. Kebtuhan masyarakat.
“Jelas. Harus membawa manfaat. Bagi masyarakat. Dua Raperda tersebut. Harus memiliki. Landasan hukum yang jelas. Agar tertib hukum. Serta terwujud proses pelaksanaan pembangunan. Oleh pemerintah daerah. Di masa yang akan datang,” tukasnya. (Yadi)
Editor : Andra Permana II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




