Sukabuminow.com || Sejak Januari hingga awal Maret 2023, tercatat lima kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diungkap Polres Sukabumi. Dari jumlah tersebut, 19 anak di bawah umur diamankan.
Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan, 19 anak tersebut berada pada rentang usia 13 hingga 14 tahun. Kasusnya terdiri dari perundungan (bullying), penganiayaan, hingga penganiayaan yang menghilangkan nyawa.
“Penganiayaan, bullying, kekerasan terhadap anak yang menimbulkan luka ringan ada dua. Kami tangani dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan menurut Undang-Undang itu, anak di bawah umur tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya juga di bawah tujuh tahun,” terangnya, Senin (13/3/23).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak semena-mena mengambil kebijakan tersebut. Prosesnya dilakukan dengan disversi yang melibatkan Peksos (Pekerja Sosial) dari pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan).
“Kalau untuk motif yang kita dapatkan dari pengakuan entah itu dari korban atau pun dari anak yang berkonflik dengan hukum, mereka ada timbul dendam yang sebelum-sebelumnya sudah mendarah daging atau turun temurun dari kakak kelasnya atau senioritas dari sekolah tersebut,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, polisi tidak dapat bekerja sendiri dalam menekan angka kasus kekerasan pada anak. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama orang tua dan keluarga.
“Anak harus merasa nyaman dekat orang tuanya. Setiap aktivitasnya harus selalu mendapatkan perhatian dan pengawasan,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana
