Kota SukabumiPemerintahan

Kuota Penerima Rutilahu 2019 Berkurang

Sukabuminow.com || Besaran angka dana Rumah Tidak Layak Huni : Rutilahu. Di Kota Sukabumi. Jawa Barat. Naik sebesar Rp2,5 juta. Menjadi Rp17,5 juta pada 2019.

“Angkanya naik. Tapi kuota penerimanya berkurang,” tutur Kepala Seksie : Kasi Perumahan Dinas PUPR PKPP Kota Sukabumi : Rilda. Kepada Sukabuminow. Melalui sambungan telepon. Minggu (5/5/19).

Rilda menerangkan. Sebelumnya nilai untuk bantuan Rutilahu. Hanya Rp15 juta per unit. Peningkatan angka tersebut. Sama besarnya dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya : BSPS. Yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : PUPR RI.

“Tahun lalu nilainya Rp15 juta per Rutilahu. Untuk 874 unit. Tahun ini. Nilainya Rp17,5 juta. Untuk 260 unit,” paparnya.

Baca Juga  :

Pemerima bantuan. Merupakan warga yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah: MBR. Adapun syarat kelayakan menerima bantuan. Dilihat dari atap. Lantai Dan dinding : ALADIN. Yang tidak memadai. Seperti atap yang rapuh. Lantai tanah atau rusak. Dan dinding yang belum permanen.

“Jumlah kuota penerima manfaat. Murni keputusan Pemprov Jabar. Dan Kementerian PUPR. Kami hanya melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan itu sendiri akan dibantu oleh fasilitator. Secara teknis maupun administrasi,” bebernya.

“Nantinya kami akan melakukan verifikasi ke lapangan. Untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran,” tandasnya. (Diana NH)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page