KUA PPAS 2024 Kabupaten Sukabumi Disetujui, Nota Kesepakatan Ditandatangani
Sukabuminow.com || DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyetujui Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut telah melalui pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-17, Selasa (15/8/23).
Setelah disetujui dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II, Muhammad Sodikin, dan Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama tersebut, Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
“Sudah dibahas dan ditandatangani tadi. Perlu kami sampaikan, KUA PPAS 2024 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan amanat Pasal 18 Peraturan Tata Tertib DPRD, bahwa Rancangan KUA PPAS 2024 yang telah disampaikan Bupati kepada DPRD telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu,” terang Budi Azhar.
Ia mengatakan, asumsi dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah untuk tahun 2024 yang termuat dalam KUA PPAS, berpedoman pada dokumen RPJMD dan RKPD, sinergitas dengan perencanan pembangunan tingkat provinsi dan pusat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 ini,” ucapnya. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana