Sukabuminow.com || Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi meringkus enam pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keenamnya diciduk di sebuah tempat yang dijadikan penampungan, di Kampung Cisolempat, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (11/9/22).
Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda menjelaskan, keenam pelaku antara lain HA (52 th), LS (50 th), I (40 th), dan J (40 th) sebagai perekrut, MF (22 th) dan DA (39 th), sebagai pengurus penampungan.
“Masih ada dua orang dalam pencarian, M yang merupakan bos besarnya, dan A yang berperan sebagai perekrut,” ungkap Bimo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (14/9/22).
Dalam aksinya, para tersangka menawari korban untuk bekerja di luar negeri dengan menggunakan perusahaan legal. Namun nyatanya, perusahaan penyalur tenaga kerja yang akhirnya dipakai para tersangka bukan perusahaan legal.
“Para korban ditawari bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi dengan gaji sebesar 1200 real atau 4 juta rupiah. Mereka menyampaikan bahwa prosesnya legal melalui perusahaan pengarah tenaga kerja,” terangnya.
Setelah itu, para korban yang terbujuk dibawa ke Parakansalak dan ditampung di rumah tersangka HA yang dibantu oleh tersangka MF dan DA. Sementara itu tersangka LS dibantu JI dan MF, mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal.
“Tersangka M yang masih DPO ini yang membiayai seluruh proses. Mulai dari perekrutan, pembuatan dokumen, hingga penerbangan ke luar negeri,” bebernya.
Di tempat sama, Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan mengatakan, korban berjumlah sembilan orang. Dari jumlah itu, tiga di antaranya dari Lampung, satu orang dari Sukabumi Kota, tiga dari Kabupaten Sukabumi, satu dari Bandung Barat, dan satu dari Cianjur.
“Korban didominasi perempuan di antaranya Y (33 th), CS (37 th) dan IK (36 th), asal Lampung, D (39 th) asal Bandung Barat, SM (28 th) dari Kota Sukabumi, SN (30 th) Pabuaran, U (42 th) Sagaranten, N (35 th) Tegalbuleud. Sedangkan RF (35 th) dari Cianjur itu laki-laki,” jelasnya.
Adapun visa yang diberikan kepada para korban bukan merupakan visa kerja. Melainkan visa ziarah atau umrah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, tujuh unit ponsel berbagai merk milik para pelaku, satu bundel screenshot percakapan antara para korban dan tersangka, serta dua unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.
“Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara, atau denda 120 juta rupiah maksimal 600 juta rupiah,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
