DPRD Sukabumi Soroti Kasus Oknum Kades di Ciemas, Status Hukum Jadi Penentu Nasib Jabatan

Sukabuminow.com || Kasus narkotika yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini berkembang menjadi persoalan pemerintahan desa.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah tidak berlarut-larut menyikapi masa depan jabatan kepala desa tersebut.

Desakan itu muncul dalam audiensi yang mempertemukan DPRD dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya, Camat Ciemas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta BNNK Sukabumi, Selasa (11/8/26).

Persoalan yang mengemuka bukan hanya proses hukum dugaan penyalahgunaan narkotika. Komisi I menilai status kepala desa sebagai pejabat publik membuat perkara tersebut memiliki konsekuensi lebih luas terhadap pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Tidak ada istilah toleransi terkait yang namanya penyalahgunaan narkoba,” tegas Andri.

Politisi PPP itu mengatakan masyarakat Desa Tamanjaya telah mengetahui perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dalam audiensi, lebih dari 90 persen warga disebut sudah mengetahui kasus tersebut. Mayoritas warga, menurut Andri, tidak mendukung penyalahgunaan narkotika.

“Sebetulnya bicara aspirasi warga masyarakat tadi sudah disampaikan bahwa informasi atau kasus ini sudah diketahui lebih dari 90 persen warga setempat. Tentu pro dan kontra di bawah ada, tetapi mayoritas lebih ke kontra, artinya tidak mendukung,” ujarnya.

Situasi tersebut menjadi perhatian karena pemerintahan desa harus tetap berjalan di tengah persoalan hukum yang menjerat kepala desa.

Bagi Komisi I, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan menunggu proses hukum tanpa ada langkah administratif yang jelas.

Andri meminta pemerintah bergerak apabila persyaratan hukum untuk mengambil tindakan terhadap jabatan kepala desa telah terpenuhi.

“Tidak elok juga ketika hari ini hanya sebatas diberhentikan sementara ataupun prosesnya seperti apa,” katanya.

Komisi I juga melihat persoalan tersebut dari sisi etika dan kelayakan seseorang untuk tetap memegang jabatan publik.

Menurut Andri, seorang kepala desa memiliki posisi strategis karena menjadi representasi pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Karena itu, persoalan penyalahgunaan narkotika dinilai tidak dapat semata-mata ditempatkan sebagai perkara pribadi.

“Jangankan menjadi kepala desa, menjadi calon kepala desa pun kan harus sudah bebas dari narkoba,” ujarnya.

Andri juga menyinggung informasi mengenai hasil pemeriksaan yang menyatakan kepala desa tersebut positif menggunakan narkotika.

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan rehabilitasi harus dipisahkan dari persoalan kelayakan jabatan.

“Bicara hari ini ada pengguna, ada pengedar, ataupun ada korban. Bicara konteks korban sebetulnya kita harus bisa memisahkan. Kepala desa bukan anak kecil yang bisa diintimidasi untuk menggunakan narkoba,” katanya.

Menurut Andri, apabila penggunaan narkotika dilakukan secara sadar dan tidak terdapat unsur paksaan, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara serius dalam konteks tanggung jawab seorang pejabat publik.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil posisi berbeda dalam menentukan langkah administratif.

Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan perkara dan menunggu kepastian status hukum kepala desa tersebut.

Menurut Samsul, proses administratif pemberhentian tidak dapat hanya didasarkan pada informasi awal atau penangkapan.

“Kami memonitor perkembangan narkoba oknum kepala desa, tetap menunggu status hukum dari yang tersangka seperti apa. Walaupun secara realitas ditangkap, secara yuridis harus ada surat yang betul menyatakan terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Samsul.

Sikap tersebut menunjukkan adanya persoalan penting dalam kasus ini. Di satu sisi, DPRD meminta respons cepat. Di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan setiap keputusan administratif memiliki dasar hukum yang kuat.

Samsul menjelaskan, ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa harus merujuk pada regulasi yang berlaku.

Ia menyebut PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017 sebagai salah satu dasar yang perlu diperhatikan.

Dalam persyaratan kepala desa, terdapat ketentuan mengenai bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Namun, pemerintah tetap membutuhkan dokumen resmi yang membuktikan status hukum atau keterlibatan yang bersangkutan.

“Harus ada surat, termasuk narkoba. Dasar video belum membuktikan, harus ada surat,” jelas Samsul.

Persoalan lain muncul ketika proses hukum beririsan dengan kemungkinan rehabilitasi.

Samsul menjelaskan, rehabilitasi tidak serta-merta menghapus persoalan administratif apabila terdapat dokumen resmi yang menyatakan adanya penyalahgunaan narkotika.

“Kalau di-rehab berarti memakai narkoba, ada surat bahwa ada betul menyalahgunakan narkoba,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa masa depan jabatan kepala desa masih bergantung pada kepastian dokumen dan proses hukum.

Dengan kata lain, terdapat dua jalur yang harus berjalan beriringan. Proses pidana berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan konsekuensi terhadap jabatan harus diproses sesuai aturan pemerintahan desa.

Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya juga menghadapi situasi yang tidak mudah.

Salah satu anggota BPD yang hadir dalam audiensi mengaku terkejut dengan kasus yang menjerat kepala desa. Namun, BPD tidak ingin mengambil keputusan tanpa pijakan hukum yang jelas.

“Sebetulnya kaget ketika kepala desa tersangkut penyalahgunaan narkoba. BPD ingin berbuat sesuatu menyikapi kepala desa,” ujarnya.

Di tengah persoalan tersebut, kondisi masyarakat Tamanjaya disebut masih kondusif.

Namun, pertanyaan mengenai masa depan pemerintahan desa mulai muncul. Termasuk mengenai kemungkinan kepala desa mengundurkan diri atau diberhentikan apabila seluruh persyaratan hukum dan administratif terpenuhi.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru