Jurnalis Sukabumi Ramai-ramai Tolak Revisi UU Penyiaran

Sukabuminow.com || Ratusan massa yang merupakan gabungan jurnalis mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (28/5/24). Satu suara yang diteriakkan dengan lantang, yakni menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran.
“Lembaga di Sukabumi ini, dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tutur koordinator lapangan, Iwan.
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Sebab, pasal tersebut berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik. Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini menurut kami akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers,” jelasnya.
Massa juga menyuarakan tuntutan kepada parlemen dan pemerintah untuk segera melakukan revisi secara menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut.
“Segera revisi menyeluruh dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil,” sambungnya.
Selain itu, massa aksi juga mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Massa menyerukan kepada seluruh elemen seperti jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas, untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.
“Tuntutan kami yang pertama yaitu segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, melibatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasannya,” katanya.
“Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana