Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Judi Online, Polres Sukabumi Tangkap Empat Tersangka

Sukabuminow.com || Pasangan suami istri (Pasutri) P (31 th) dan M (24 th) diciduk Satreskrim Polres Sukabumi. Keduanya merupakan tersangka perjudian online di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya dengan inisial TS (28th) dan E (24th) dalam kasus yang sama. Keempat tersangka memiliki peran berbeda.

“Pasutri itu kami amankan di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh. Kemudian tersangka TS di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, serta tersangka E diciduk dari Kecamatan Nyalindung,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (9/9/23).

Adapun peran keempatnya antara lain TS sebagai konten kreator di beberapa situs judi online, E sebagai scammer, PU sebagai desainer website, dan M sebagai follow up member di website.

“TS smendapat keuntungan sebesar 6 juta rupiah, E mendapatkan keuntungan 6 juta sampai 10 juta rupiah. Sedangkan pasutri itu mendapatkan keuntungan 30 juta rupiah. Penghasilan tersebut masuk ke rekening masing-masing tersangka,” jelasnya.

Sementara itu modus para pelaku yakni dengan membuat konten yang mempromosikan judi online slot dan mendapatkan keuntungan sesuai dari perannya masing-masing. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua SIM card.

“Para tersangka diancam dengan Pasal 27 Ayat 2, juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat,” bebernya.

“Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button