AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Jelang Pilkades Serentak 2022, Pemkab Sukabumi Rilis Aplikasi Ini

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan kembali merilis terobosan inovasi teknologi. Kali ini inovasi dalam bentuk aplikasi SIJARO PEKA (Sistem Informasi Jaringan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Kepala Desa).

“SIJARO PEKA adalah aplikasi layanan yang digunakan dalam Pilkades serentak 2022. Tujuannya untuk memudahkan pelaporan hasil pilkades dan dirancang untuk memberikan solusi untuk meminimalisir persoalan hasil pemilihan,” terang Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, saat membuka Pelatihan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak siklus II Gelombang I tahun 2022, di Aula GOR Kadudampit, Senin (31/1/22).

Marwan mengatakan, dengan kehadiran aplikasi tersebut, panitia pemilihan kepala desa dapat bekerja lebih maksimal. Ketepatan data dan efisiensi waktu juga akan terwujud.

“Jadi berbagai laporan terkait dinamika Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sukabumi nanti bisa menggunakan aplikasi SIJARO PEKA,” ungkapnya.

Terkait kegiatan Pelatihan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak siklus II, Marwan berharap, semua peserta mendapatkan ilmu sesuai peran dan tanggung jawabnya dalam menyukseskan Pilkades serentak.

“Saya ingin semua peserta memahami mekanisme Pilkades serentak berikut payung hukumnya. Di antaranya Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomer 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Surat Edaran Mendagri Nomor 270/5645/SJ tanggal 8 Oktober 2021tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 143 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,” bebernya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Gun Gun Gunardi menjelaskan, pelatihan tersebut diikuti camat, sekretaris kecamatan, dan kepala seksi Binwas desa, dan unsur 70 pemerintah desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

“Tujuan pelatihan untuk memberikan pemahaman secara teknis kepada peserta pelatihan dalam menjalankan tugas pada pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2022. Selain itu juga memberikan penjelasan secara detail mengenai aturan dan dasar hukum yang digunakan,” terangnya. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button