Sukabuminow.com || Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan komitmennya dalam mengawal proses perpanjangan dan penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan besar di Sukabumi. Sikap tegas itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi I bersama Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi pada Rabu (3/12/25).
Dalam kesempatan tersebut, politisi PKS itu menyebut bahwa lebih dari 50 HGU perkebunan swasta di Kabupaten Sukabumi seharusnya berkontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Hal itu hanya dapat tercapai apabila perusahaan menjalankan kewajiban usahanya secara benar, taat peraturan, serta menjaga hubungan harmonis dengan warga.
Dorongan Tegas kepada PT Cigaru
Iwan Ridwan menyoroti pentingnya optimalisasi fungsi lahan oleh PT Cigaru sebagai pemegang HGU. Ia meminta perusahaan memastikan bahwa setiap hektare kebun dimanfaatkan sesuai proposal usaha yang disetujui pemerintah.
“Kami pesankan agar lahan difungsikan secara optimal sehingga memberi keuntungan bagi semua. Kami juga meminta agar kebun dijaga dari penambangan liar yang dapat merusak lingkungan, serta perusahaan tetap menjaga hubungan kemitraan yang harmonis dengan warga sekitar,” ujar Iwan, Jumat (5/12/25).
Menurutnya, penambangan liar dan penyalahgunaan fungsi lahan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan ketenteraman sosial.
Penekanan bagi PT Sugih Mukti Halimun
Sementara itu, kepada PT Sugih Mukti Halimun, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong perusahaan untuk segera menyelesaikan proses pengajuan izin HGU baru. Iwan Ridwan menyampaikan bahwa sesuai arahan Kepala ATR/BPN Sukabumi, perusahaan harus mengajukan lahan yang benar-benar bersih secara penguasaan fisik agar proses legalitas dapat berjalan tanpa konflik.
“Kami ingin persoalan eks HGU ini diselesaikan secara tuntas dan tidak berlarut-larut. Mana lahan yang menjadi hak pemohon, mana yang disisihkan untuk kepentingan umum—semoga segera jelas dan proses legalitasnya dapat dituntaskan,” tegas Iwan.
Komitmen Berkeadilan bagi Masyarakat
Iwan Ridwan menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi HGU bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud keberpihakan kepada masyarakat. Regulasi harus dijalankan secara adil, bijaksana, dan mengedepankan kepentingan publik.
Ia juga berharap perusahaan-perusahaan HGU semakin patuh kepada aturan dan lebih aktif memberikan manfaat ekonomi maupun sosial kepada warga di sekitar wilayah operasionalnya.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
