AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Isbat Nikah di Kadudampit, Ini Kata Wabup Sukabumi

Sukabuminow.com || Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, membuka acara Sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas I.A. Kegiatan itu digelar di Aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kamis (5/9/24).

Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Ma’ripah, menyampaikan bahwa tujuan isbat nikah massal untuk mewujudkan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan. Sementara jumlah peserta yang ikut dalam isbat nikah tersebut berjumlah 61 pasangan suami istri.

“Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak, Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Desa Sukamaju. Harapannya status pernikahannya tercatat dan diakui secara hukum negara,” katanya.

Dalam sambutannya, Iyos mengaku bersyukur dengan digelarnya isbat nikah. Karena dengan kepemilikan buku nikah, pasangan suami istri secara sah tercatat secara hukum status pernikahannya.

“Buku nikah ini sebagai bukti yang sah secara hukum negara,” ungkapnya.

Selain itu, Iyos menjelaskan dengan bukti kepemilikan buku nikah akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan.

“Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris, dan lain sebagainya. Itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah sah ini,” jelasnya. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page