Intip Pengunjung di Kamar Mandi Wisata Cicurug, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui

Sukabuminow.com || MMK alias M kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah aksinya mengintip seorang perempuan di salah satu tempat wisata pemandian di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, MMK diduga kuat melakukan tindakan asusila dengan merekam seorang pengunjung saat berada di dalam kamar mandi.

“Kami telah mengamankan MMK yang diduga melakukan tindakan asusila dengan merekam pengunjung saat berada di kamar mandi,” ujar Tono, Selasa (18/3/25).

Peristiwa itu, lanjut Tono, terjadi pada Minggu (23/3/25) sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah kolam renang di wilayah Cicurug. MMK diduga secara diam-diam merekam aktivitas seorang perempuan di kamar mandi.

“Setelah aksinya diketahui, MMK sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas keamanan setempat, yang kemudian menyerahkannya ke Polsek Cicurug,” jelasnya.

Kini, MMK terancam dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, yakni pidana penjara minimal 1 tahun hingga 12 tahun, dan denda antara Rp500 juta hingga Rp6 miliar.

“Kami juga melakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel pelaku untuk mengumpulkan bukti tambahan,” pungkasnya. (Edo)

Redaktur : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru