Kota Sukabumi

Gunakan SHM Yang Diduga Palsu, DS Dipolisikan

Sukabuminow.com || Hati – Hati dalam setiap melakukan transaksi gadai maupun jual beli tanah. Pasalnya, modus kejahatan dengan menggunakan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang diduga ganda hingga palsu, kerap dijadikan alat oleh para pelaku kejahatan didalam mengelabui calon korbannya.

Iis misalnya, ibu rumah tangga ini menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh salah seorang warga Gegerbitung Kabupaten Sukabumi bernama DS.

“Klien saya menjadi korban tipu gelap atas peristiwa gadai tanah dengan jaminan SHM dari saudara DS,” kata Muhammad Saleh Arif, Kuasa Hukum Iis saat di hubungi selulernya Senin (4/2/19).

Belakangan setelah di cek keabsahannya, SHM atas nama Ma’mun tersebut diketahui ganda atau palsu. Pasalnya, BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Sukabumi menyebutkan bahwa SHM tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga  :

“Dari keterangan yang kami dapat dari pejabat BPN, SHM yang kami miliki ini diduga ganda atau bahkan bisa saja dipalsukan oleh pelaku yaitu DS,” jelasnya.

Akibat dari kejadian dugaan tipu gelap tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp35 Juta. Kini, kasus dugaan tipu gelap dan dugaan pemalsuan dokumen negara dalam bentuk SHM tersebut ditangani Polresta Sukabumi.

“Sudah kami laporkan kasus ini kepada polisi. Kami harap, kasusnya segera selesai dan pelakunya segera bertanggung jawab,” pungkasnya. (Eko Arief)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page