Sukabuminow.com || Dua pencuri spesialis tanaman hias bernilai ratusan juta rupiah diciduk petugas Polsek Cidahu. HW (49 th) dan EJ (46 th), harus mengakhiri pelariannya di balik jeruji besi.
Kapolsek Cidahu, Iptu Suryana Bande mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bogor tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang kehilangan tanaman bunga hias jenis Florida Beauty.
“Kami menerima laporan masyarakat tentang pencurian tanaman hias di dalam grand house halaman rumah mereka,” tutur Suryana.
Grand house tersebut terletak di Kampung/Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Adapun kejadiannya berlangsung pada Selasa, (8/2/22).
“Atas dasar laporan tersebut, kami mengamankan dua pelaku kurang dari 24 jam. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor. Kerugian korban mencapai dua ratus jutaan,” jelasnya.
Modus pelaku, lanjut Suryana, dengan cara masuk ke grand house dengan merusak atap jaring dari plastik UV. Setelah berhasil masuk ke halaman grand house, pelaku kemudian menggasak berbagai jenis tanaman hias yang ada di sana.
“Para pelaku kabur dengan membawa hasil curiannya melalui pintu belakang. Saat ini masih dilakukan penyelidikan guna mendalami kasus pencurian tanaman hias tersebut,” bebernya.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan tanaman hias hasil curian yang disimpan di rumahnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
