Sukabuminow.com || Ombak yang memecah di bibir Pantai Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, seperti menjadi saksi atas dinamika yang terjadi pada Selasa (9/12/25) siang tadi. Di garis pasir yang biasanya dipenuhi wisatawan, puluhan warga dan sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan berkumpul menatap satu tujuan: deretan glamping yang berdiri di area jogging track pantai.
Di sinilah ketegangan bermula. Glamping yang diduga dimiliki warga negara asing asal Korea Selatan itu sebelumnya telah mendapatkan teguran untuk dibongkar lantaran berdiri di ruang publik pesisir. Namun, prosesnya tak berjalan mulus. Suasana sempat memanas ketika perwakilan pengelola glamping menyampaikan keberatan dan menuntut pembongkaran dilakukan secara menyeluruh, termasuk warung-warung kecil milik warga.
“Kalau punya kami harus dibongkar, warung-warung warga juga harus ikut dibongkar,” ujar salah satu karyawan glamping, memicu reaksi keras dari masyarakat yang hadir.
Di tengah situasi tersebut, Kepala Desa Citepus, Koswara, turun langsung untuk meredam potensi konflik. Ia berdiri di antara kelompok warga dari Komunitas Pengamen Jalanan, sejumlah ormas seperti Sapu Jagat, Permabes, Serigala Hitam, hingga para aktivis yang menuntut agar bangunan glamping segera ditertibkan.
“Kami pun merasa khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, makanya saya hadir. Memang ada perdebatan antara masyarakat dengan karyawan. Masyarakat meminta ini segera dibongkar,” ujar Koswara.
Ia menegaskan bahwa tuntutan pihak karyawan tidak sepadan dengan kondisi di lapangan. Di pesisir Citepus, warung warga bukan sekadar bangunan fisik, melainkan sumber penghidupan bagi banyak keluarga.
“Warga kecil itu satu blok saja bisa ratusan orang, ratusan perut yang harus dipikirkan. Sementara ini hanya satu perusahaan, satu pihak yang mendapat keuntungan. Itu yang harus jadi pertimbangan,” ucapnya tegas.
Ketegangan perlahan surut setelah hadirnya Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan aparat Polres Sukabumi melalui Polsek Palabuhanratu. Mediasi berlangsung penuh kehati-hatian, memastikan suara warga tetap terdengar, dan aturan penataan ruang pesisir tetap dihargai.
Hingga akhirnya, kesepakatan tercapai. Pihak pengelola glamping menyatakan bersedia membongkar bangunan mereka yang berdiri di area jogging track tersebut.
“Alhamdulillah, sekarang situasi sudah kondusif kembali dan pihak glamping bersedia dibongkar,” tutup Koswara.
Di tengah terik pantai sore itu, proses pembongkaran menjadi simbol bahwa ruang publik pesisir adalah hak bersama. Masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak ketertiban menunjukkan bahwa penataan wilayah pantai bukan sekadar soal bangunan, tetapi tentang keberpihakan pada warga dan masa depan kawasan wisata Citepus.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
