Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai membangun Gapura Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Olahan Ikan di Kampung Gumelar, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Gapura tersebut dibangun oleh Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Pembangunan diarahkan tidak hanya sebagai infrastruktur penanda kawasan, tetapi juga untuk memperkuat identitas sentra usaha olahan ikan yang berkembang di lingkungan Kampung Gumelar. Menurut papan informasi, pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV Rizki Kurnia.
Direktur CV Rizki Kurnia, Deri, mengatakan keberadaan gapura diharapkan membuat kawasan sentra IKM lebih mudah dikenali sekaligus memberikan identitas bagi aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
“Tujuannya sebagai penanda bahwa di kawasan ini terdapat sentra IKM olahan ikan. Jadi masyarakat dari luar bisa mengetahui bahwa Kampung Gumelar merupakan salah satu kawasan yang memiliki aktivitas usaha pengolahan ikan,” ujar Deri, Rabu (30/9/26).
Menurut Deri, keberadaan sentra tersebut memiliki potensi ekonomi yang perlu diperkuat melalui identitas kawasan. Di Kampung Gumelar terdapat sejumlah pelaku usaha yang memproduksi olahan ikan, salah satunya bakso ikan.
Dengan adanya penanda kawasan, keberadaan pelaku IKM diharapkan semakin mudah dikenali. Identitas tersebut juga dapat menjadi bagian dari pengembangan kawasan ekonomi berbasis produk lokal Palabuhanratu.
“Di sini memang ada beberapa tempat yang membuat olahan ikan, termasuk bakso. Harapannya, dengan adanya gapura ini, sentra tersebut semakin dikenal dan aktivitas ekonominya bisa berkembang,” katanya.
Pembangunan gapura menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat citra kawasan sentra IKM. Penanda fisik tersebut dapat membantu masyarakat, konsumen, maupun pengunjung mengenali lokasi usaha yang selama ini berkembang di lingkungan warga.
“Keberadaan sentra IKM akan lebih kuat apabila identitas kawasan dibangun secara konsisten. Dengan begitu, produk olahan ikan tidak hanya dipandang sebagai usaha rumahan, tetapi memiliki kawasan yang dapat dikenali sebagai bagian dari aktivitas ekonomi lokal,” ujarnya.
Pekerjaan pembangunan gapura tersebut dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 000.3.2/08-PPK/SPK/11016954000/disdagin/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Proyek dengan nilai kontrak Rp80.108.000 itu bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu 45 hari kalender.
Bagi kawasan Kampung Gumelar, keberadaan gapura diharapkan menjadi titik awal untuk mempertegas identitas sentra IKM olahan ikan sekaligus mendukung pengenalan produk lokal kepada pasar yang lebih luas.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
