Sukabuminow.com || Belakangan ini, suara sirene dengan bunyi khas “tot-tot wuk-wuk” ramai dibicarakan di media sosial. Sayangnya, sirene itu banyak dipasang pada kendaraan yang tidak berhak, baik motor maupun mobil pribadi. Kondisi ini membuat masyarakat resah karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan di jalan.
Menanggapi fenomena tersebut, Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan sirene dan lampu strobo. Bahkan, untuk sementara penggunaannya pada kendaraan pengawalan pejabat dihentikan.
Aturan dari pusat
Kakorlantas menegaskan, sirene dan strobo hanya boleh digunakan untuk keperluan darurat. Waktu penggunaannya pun dibatasi, misalnya tidak boleh dinyalakan pada malam hari atau saat adzan berkumandang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang berhak menggunakan sirene dan strobo hanyalah:
- Mobil pemadam kebakaran saat bertugas,
- Ambulans yang membawa pasien,
- Kendaraan untuk menolong korban kecelakaan,
- Pengawalan pejabat negara atau tamu asing,
- Pengantar jenazah, serta
- Konvoi tertentu yang mendapat izin kepolisian.
Selain di luar itu, penggunaan sirene dianggap pelanggaran hukum.
Sanksi hukum
Bagi pelanggar, aturan ini jelas. Pengendara yang kedapatan menggunakan sirene atau strobo tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Langkah Satlantas Polres Sukabumi
Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah konkret.
“Satlantas Polres Sukabumi mendukung penuh arahan Kakorlantas. Kami lakukan sosialisasi, memberikan teguran, dan bila perlu penindakan. Semua dilakukan secara humanis sesuai aturan,” jelas Arif, Senin (22/9/25).
Menurutnya, ada empat langkah utama yang dijalankan:
- Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi.
- Patroli untuk memantau kendaraan yang menggunakan sirene atau strobo tanpa hak.
- Teguran serta pembinaan pada pelanggar.
- Penindakan hukum jika pelanggaran terulang atau membahayakan lalu lintas.
Dampak penyalahgunaan sirene
Arif menambahkan, sirene yang dipakai sembarangan bisa membuat pengendara lain kaget dan panik. Akibatnya, potensi kecelakaan pun meningkat. Karena itu, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi darurat dan mendesak.
Peran masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak ikut-ikutan memasang sirene ilegal. Jika menemukan pelanggaran, bisa melaporkannya ke Satlantas Polres Sukabumi. Selain itu, penting untuk memberi jalan kepada kendaraan darurat yang memang berhak menggunakan sirene.
Fenomena viral “tot-tot wuk-wuk” menjadi pengingat bahwa aturan lalu lintas harus dipatuhi demi kenyamanan bersama. Dengan aturan tegas dari pusat dan langkah nyata Satlantas Polres Sukabumi, diharapkan penyalahgunaan sirene bisa ditekan, sehingga jalan raya tetap aman dan tertib.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
