Empat Kasus Pencabulan Terungkap, Tersangka Terancam Belasan Tahun Penjara
Sukabuminow.com || Empat kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap Polres Sukabumi dalam waktu satu pekan terakhir. Bahkan terdapat korban yang hamil. Ironisnya, para pelaku merupakan orang terdekat dengan korban.
“Dari empat kasus itu modusnya hampir sama, yakni dengan iming-iming dan juga ancaman kekerasan terhadap korbannya,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers, Senin (26/9/22).
Empat pelaku yang ditangkap di antaranya I (36 th), warga Kecamatan Cikidang, AS (49 th), warga Kecamatan Simpenan, DS (19 th), warga Kecamatan Nagrak, dan BY (43 th), warga Kecamatan Palabuhanratu.
“Para korban berusia 13, 14, 15, dan 16 tahun. Kami akan berikan pelayanan trauma healing kepada para korban,” timpal Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA), Iptu Bayu Sunarti.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




