Sukabuminow.com || Untuk memastikan keamanan dan ketertiban peserta didik, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memutuskan seluruh sekolah di bawah naungannya wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring pada Senin (1/9/25).
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi potensi keterlibatan siswa dalam aksi massa dan demonstrasi yang dinilai berisiko mengganggu konsentrasi belajar sekaligus membahayakan keselamatan. Pemerintah menegaskan, pendidikan harus tetap kondusif meskipun situasi sosial diperkirakan rawan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/10439/Sekret/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, pada 29 Agustus 2025.
“Peserta didik wajib mengikuti pembelajaran daring sesuai kurikulum yang berlaku. Kami menegaskan agar tidak ada siswa yang ikut kegiatan di luar sekolah yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun fokus belajar,” tegas Eka Nandang.
Selain siswa, pihak sekolah juga diminta meningkatkan pengawasan internal. Orang tua pun diimbau agar mengawasi anak-anaknya di rumah setelah jam belajar daring selesai. Sinergi antara sekolah dan keluarga dipandang penting untuk menjaga peserta didik tetap fokus pada proses belajar.
Kebijakan PJJ satu hari ini bukan sekadar pengalihan metode pembelajaran, melainkan bentuk komitmen Disdik Sukabumi dalam menjaga keselamatan siswa sekaligus menjamin agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan.
Dengan adanya instruksi ini, pemerintah berharap kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Sukabumi pada 1 September tetap berlangsung efektif, aman, dan kondusif.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
