Sukabuminow.com || Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bergerak menindaklanjuti dugaan aktivitas penggalian di kawasan Gunung Tangkil, Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul laporan masyarakat mengenai sejumlah titik bekas galian di sekitar kawasan yang masuk dalam objek diduga cagar budaya (ODCB).
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Edeng Sofyan, mengatakan pihaknya langsung merespons keresahan masyarakat dengan turun ke lokasi.
Menurut Edeng, Disbudpora bersama sejumlah komunitas, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pegiat budaya telah melakukan pengecekan sekaligus kegiatan pembersihan kawasan Gunung Tangkil.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung merespons dan turun melihat kondisi Gunung Tangkil bersama sejumlah pihak,” ujar Pap Deng -sapaan karib Edeng-, Sabtu (29/8/26).
Tim Ahli Cagar Budaya Segera Diturunkan
Tidak berhenti pada pengecekan lapangan, Disbudpora juga telah berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX.
Koordinasi itu menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi serta potensi nilai budaya yang terdapat di kawasan Gunung Tangkil.
Edeng menyebut BPK Wilayah IX telah memberikan arahan agar peninjauan langsung dilakukan ke lokasi.
“Koordinasi sudah dilakukan dengan Tim Ahli Cagar Budaya di provinsi maupun BPK Wilayah IX. Kami juga sudah mendapat instruksi untuk turun langsung ke Gunung Tangkil,” katanya.
Menurutnya, penelitian lebih lanjut diperlukan sebelum kawasan tersebut dapat diarahkan menuju penetapan sebagai cagar budaya.
Proses itu membutuhkan kajian, dokumentasi, serta keterlibatan tenaga ahli. Karena itu, dukungan anggaran juga menjadi salah satu tantangan yang harus disiapkan pemerintah daerah.
Status ODCB Didorong Semakin Jelas
Pap Deng mengatakan kawasan Gunung Tangkil memiliki peluang untuk terus dikaji sebagai objek diduga cagar budaya.
Karena itu, perlindungan kawasan menjadi penting agar kondisi situs tidak berubah akibat aktivitas yang tidak terkontrol.
“Kami berharap langkah ini menjadi awal agar Gunung Tangkil dapat diproses sebagai ODCB dan ke depan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya,” ucapnya.
Disbudpora juga akan memperkuat pendataan terhadap sejumlah objek yang memiliki potensi nilai sejarah dan budaya di Kabupaten Sukabumi.
Program pendataan tersebut mencakup 47 kecamatan. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena keterbatasan waktu, jarak, dan anggaran.
“Program pendataan cagar budaya mencakup 47 kecamatan. Saat ini baru sekitar 10 lokasi yang berhasil didata. Kami akan terus berusaha mendata sekaligus mengamankan situs-situs yang ada di Kabupaten Sukabumi,” tutur Pap Deng.
Pengamanan Situs Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah belum adanya papan informasi atau penanda resmi di kawasan Gunung Tangkil.
Pap Deng memastikan bahwa saat peninjauan dilakukan, kawasan tersebut memang belum memiliki papan penanda ODCB.
Padahal, penanda dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga kawasan bernilai budaya.
Disbudpora sebelumnya telah memasang sekitar 30 papan nama pada sejumlah ODCB di Kabupaten Sukabumi.
Ke depan, pemasangan papan penanda di lokasi lain akan kembali diperkuat sesuai hasil pendataan dan kemampuan anggaran.
“Memang di Gunung Tangkil belum ada papan penanda. Ke depan, kami berharap beberapa ODCB yang ada dapat dilengkapi dan diperbaiki penandaannya,” kata Pap Deng.
Menurutnya, perlindungan situs budaya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat, komunitas, pemerintah desa, dan para penjaga tradisi juga memiliki peran penting.
Karena itu, sosialisasi dan pembinaan kepada para penjaga atau kuncen juga perlu ditingkatkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu kawasan bernilai sejarah sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga warisan budaya.
Bagi Disbudpora Kabupaten Sukabumi, dugaan penggalian Gunung Tangkil menjadi momentum untuk mempercepat pendataan, penelitian, dan perlindungan ODCB.
Pap Deng menegaskan, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi di bidang cagar budaya.
“Yang paling penting sekarang adalah kita terus melakukan pendataan dan pengamanan. Kami tidak menutup mata terhadap kemungkinan penetapan sebagai cagar budaya, tetapi prosesnya harus melalui penelitian dan kajian yang tepat,” tandasnya.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
